Pemerintah Indonesia melalui Kemenekraf dan Kemenhub terus berupaya keras menjaga stabilitas harga tiket pesawat domestik. Langkah ini diambil menyusul kenaikan signifikan harga avtur yang berpotensi memengaruhi konektivitas transportasi udara di seluruh wilayah. Kenaikan harga avtur tidak hanya berdampak pada biaya operasional maskapai, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perekonomian nasional, khususnya sektor pariwisata.
Kemenekraf menyatakan bahwa pihaknya secara intensif berkomunikasi dengan Kemenhub dan industri penerbangan domestik. Diskusi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem penerbangan nasional yang sehat dan berkelanjutan. Ekosistem yang kuat diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mempertahankan pertumbuhan sektor pariwisata nasional yang sedang bangkit.
Berbagai langkah mitigasi strategis telah disiapkan dan diimplementasikan untuk mengendalikan lonjakan tarif penerbangan domestik. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap peningkatan biaya bahan bakar pesawat yang terus terjadi. Tujuannya adalah memastikan masyarakat tetap dapat menikmati perjalanan udara dengan harga yang wajar.
Advertisement
Advertisement
Upaya Pemerintah Menjaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Pemerintah bertekad untuk menjaga agar perjalanan udara tetap terjangkau bagi wisatawan, sekaligus mendorong perjalanan domestik. Hal ini sejalan dengan kampanye #BanggaBerwisataDiIndonesia yang gencar disosialisasikan. Kemenekraf dan Kemenhub bekerja sama erat dengan berbagai lembaga terkait untuk mencapai tujuan ini.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat dengan mendukung tarif penerbangan yang terjangkau. Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai langkah efisiensi penerbangan yang terus digali dan diterapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan maskapai dan konsumen.
Langkah-langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat untuk bepergian. Dengan demikian, sektor pariwisata domestik dapat terus bergerak dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Keterjangkauan harga tiket pesawat menjadi kunci utama dalam mendorong mobilitas masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Penyesuaian Tarif dan Subsidi Avtur
Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan izin kepada maskapai untuk memberlakukan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 50 persen dari batas atas tarif. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kenaikan tajam harga avtur yang terjadi pada Mei 2026, di mana harga rata-rata mencapai Rp29.116 per liter.
Sebelumnya, melalui KM Nomor 83 Tahun 2026, pemerintah juga telah menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen. Kenaikan ini diperkirakan akan meningkatkan tarif penerbangan domestik antara 9 hingga 13 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk membantu maskapai menutupi sebagian dari lonjakan biaya operasional akibat harga avtur.
Untuk meringankan beban biaya operasional maskapai dan menjaga harga tiket tetap terjangkau, pemerintah juga memberikan dukungan lain. Dukungan tersebut meliputi penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Selain itu, bea masuk suku cadang pesawat juga dikurangi menjadi nol persen. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya komprehensif pemerintah dalam menstabilkan industri penerbangan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews