Kemenhub Tegaskan SMK PAU Instrumen Penting Keselamatan Transportasi Jalan Berkelanjutan
Kemenhub menegaskan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) krusial untuk keselamatan transportasi jalan berkelanjutan, menargetkan perlindungan masyarakat dan penurunan angka kecelakaan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagai instrumen vital. Ini bertujuan mewujudkan keselamatan transportasi jalan yang berkelanjutan serta berorientasi pada perlindungan masyarakat luas. Keselamatan jalan merupakan isu serius yang telah menjadi perhatian nasional bahkan global karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat luas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa isu ini berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Penguatan penerapan SMK PAU menjadi langkah strategis untuk meningkatkan budaya keselamatan pada perusahaan angkutan umum. Hal ini juga mendorong terciptanya sistem transportasi jalan yang lebih tertib dan aman.
Komitmen peningkatan keselamatan jalan ini sejalan dengan program World Health Organization (WHO) melalui Decade of Action for Road Safety 2021-2030. Program tersebut menargetkan penurunan minimal 50 persen kematian dan cedera akibat kecelakaan, melanjutkan dekade sebelumnya (2011-2020). Target global ini juga selaras dengan Target 3.6 Sustainable Development Goals (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong seluruh negara menekan angka kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
Pentingnya SMK PAU untuk Keselamatan Berkelanjutan
Kementerian Perhubungan terus memperkuat sosialisasi serta implementasi SMK PAU agar seluruh pelaku transportasi jalan dapat berkontribusi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem keselamatan yang berkelanjutan dan berstandar tinggi. Masalah keselamatan angkutan jalan, kata Aan, sudah menjadi keprihatinan bersama dan keselamatan menjadi harapan masyarakat serta semua pihak.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa WHO sudah membuat deklarasi tentang keselamatan di jalan. Kecelakaan lalu lintas dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap nyawa maupun keselamatan manusia. Oleh karena itu, penerapan SMK PAU menjadi sangat krusial untuk sektor transportasi.
SMK PAU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pengelolaan keselamatan yang berdampak langsung pada operasional kendaraan hingga pengemudi. Dengan pemenuhan SMK PAU, seluruh operator bisa menjamin armadanya laik jalan dan pengemudinya juga laik untuk mengemudikan kendaraan.
Sinergi Nasional dan Global dalam Penanganan Keselamatan Jalan
Indonesia telah memiliki Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) sebagai kerangka kebijakan nasional. Kerangka ini berfungsi dalam penanganan keselamatan jalan lintas sektor. RUNK LLAJ dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga melalui lima pilar utama.
Pilar-pilar tersebut meliputi manajemen keselamatan jalan yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Selanjutnya, jalan berkeselamatan dikoordinasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Pilar lainnya adalah kendaraan yang berkeselamatan oleh Kemenhub. Pengguna jalan yang berkeselamatan dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terakhir, penanganan pasca-kecelakaan (post-crash response) untuk menekan tingkat fatalitas korban oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tantangan dan Peran Operator dalam Mencapai Target Keselamatan
Meskipun ada kerangka kebijakan yang kuat, keselamatan jalan masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan sistemik dan berkelanjutan. Data Polri pada tahun 2025 mencatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Kecelakaan ini mengakibatkan 24.296 korban meninggal dunia.
Angka tersebut menegaskan urgensi penerapan SMK PAU secara menyeluruh dan konsisten. Pemerintah Indonesia turut menargetkan penurunan angka fatalitas kecelakaan hingga 50 persen pada tahun 2030, sejalan dengan deklarasi Aksi Keselamatan Jalan WHO di dekade kedua.
Pencapaian target tersebut tidak dapat dilakukan secara sektoral, karena membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga operator serta masyarakat. Operator angkutan memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan operasional di lapangan.
Peran operator mencakup pemeriksaan kelaikan kendaraan hingga pengawasan terhadap kompetensi pengemudi sebelum beroperasi. Aan Suhanan menekankan bahwa ini adalah tantangan bersama, dan pemerintah memiliki keterbatasan dalam pengawasan. Oleh karena itu, peran dan kontribusi masyarakat, termasuk para operator yang setiap hari berada di lapangan, sangat diharapkan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan benar-benar laik jalan dan pengemudinya memenuhi standar keselamatan.
Sumber: AntaraNews