Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara proaktif menyiapkan regulasi untuk mewajibkan penggunaan teknologi keselamatan kendaraan. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan nasional secara signifikan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menurunkan risiko fatal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi implementasi dari peraturan pemerintah. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Peraturan ini akan mencakup berbagai program keselamatan serta penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas aspek-aspek krusial, termasuk teknologi yang mendukung keselamatan berkendara.
Pemerintah membuka kesempatan luas bagi pemanfaatan teknologi keselamatan, dengan syarat teknologi tersebut harus memberikan kontribusi nyata. Yusuf Nugroho menegaskan bahwa keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Kebijakan ini juga memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Regulasi Teknologi Keselamatan Kendaraan
Upaya peningkatan keselamatan jalan melalui teknologi tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran edukasi, penegakan hukum, atau tanggung jawab pengguna jalan. Sebaliknya, penguatan standar kendaraan berkeselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety). Lapisan ini bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama dalam memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.
Pemerintah memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua, seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional. Negara tetangga, Malaysia, telah menerapkan kebijakan serupa setelah kajian selama dua tahun. Teknologi sistem pengereman seperti ABS ditetapkan sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru, terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi Indonesia, yang hanya memiliki empat tahun tersisa untuk mencapai target global. Target tersebut adalah penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Implementasi Pilar Keselamatan Jalan
Merujuk pada catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Tanah Air melibatkan kendaraan roda dua. Dua pertiga korban jiwa diketahui tidak memiliki lisensi berkendara. Data ini menyoroti urgensi intervensi yang komprehensif, termasuk penguatan Teknologi Keselamatan Kendaraan.
Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan isu global. Fokus utamanya adalah penggunaan helm, pengendalian kecepatan, serta penguatan sistem perlindungan guna menjamin keselamatan seluruh pengguna lalu lintas. Ia menekankan bahwa dua isu utama yang menjadi perhatian dunia adalah penggunaan helm dan pengendalian kecepatan.
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menyatakan bahwa dalam konteks dominasi sepeda motor, penguatan perilaku berkendara harus berjalan seiring dengan penerapan kendaraan berkeselamatan. Hal ini penting agar setiap pilar keselamatan jalan dapat dijalankan secara efektif sesuai mandatnya. Indonesia memiliki lima pilar keselamatan jalan, namun implementasinya masih belum seimbang. Pilar 3 mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan, sementara perilaku pengguna jalan ditekankan dalam Pilar 4 melalui edukasi dan penegakan hukum.
Advertisement
Rio Octaviano menjelaskan, dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama mencerminkan realitas mobilitas masyarakat sekaligus menyingkap tantangan sistemik. Tantangan ini meliputi standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan. Oleh karena itu, sangat penting agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja. Kejelasan ini diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan.
Sumber: AntaraNews