Polisi Gelar Rekonstruksi, 13 Tersangka Daycare Little Aresha Dihadirkan
13 orang tersangka ini terdiri dari satu kepala sekolah dan satu kepala yayasan dan 11 orang pengasuh.
Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6). Rekonstruksi ini menghadirkan 13 orang tersangka.
13 orang tersangka ini terdiri dari satu kepala sekolah dan satu kepala yayasan dan 11 orang pengasuh.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com di lokasi, 13 tersangka ini tiba dengan menggunakan kendaraan milik Polresta Yogyakarta. Mengenakan pakaian tahanan dan masker, 13 tersangka ini dalam kondisi diborgol tangannya.
Para tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB. Setelahnya, para tersangka ini langsung digiring masuk ke dalam rumah yang dipakai untuk menitipkan anak. Rekonstruksi ini dilakukan disejumlah bagian tempat penitipan anak.
Emosi Orang tua
Kedatangan para tersangka ini sempat membuat emosi orang tua yang anaknya dititipkan di Little Aresha tersulut. Para orang tua ini sempat meneriakkan umpatan karena marah anaknya harus menjadi korban dugaan kekerasan hingga mengalami gangguan psikologis.
Salah seorang orang tua berinisial N mengaku sengaja datang dan menunggu proses rekonstruksi. N datang sejak pagi hari dan menunggu kedatangan tersangka ini.
"Jengkel saya. Anak saya jadi korban. Kami titipkan anak kami, kami bayar agar diasuh dengan baik tapi malah dibeginikan anak saya. Pokoknya para pelaku ini harus dihukum berat," kata N.
"Anak saya sudah dua tahun di Little Aresha. Sekarang anak saya sedang dalam penanganan secara psikologis agar hilang traumanya. Harapannya bisa terobatilah traumanya," imbuh N.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha. 13 tersangka ini berinisial DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).