Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel Bertambah, Penyidikan Terus Berjalan
Hingga Kamis (11/6/2026), Polda Metro Jaya telah memeriksa total 140 saksi untuk mendalami perkara yang menyebabkan ratusan jemaah gagal berangkat.
Jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh Hanania Travel terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Hingga Kamis (11/6/2026), Polda Metro Jaya telah memeriksa total 140 saksi untuk mendalami perkara yang menyebabkan ratusan jemaah gagal berangkat, termasuk korban yang mewakili ratusan calon jemaah terdampak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 orang merupakan korban yang mewakili 337 jemaah terdampak. Keterangan para saksi dikumpulkan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan keberangkatan para jemaah tidak terlaksana.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
"Dari 122 orang korban tersebut mewakili jumlah jemaah sebanyak 337 pax jemaah. Ini yang baru diperiksa," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Kamis (11/6/2026).
Saksi yang Diperiksa 140 Orang
Menurut dia, total saksi yang telah diperiksa saat ini mencapai 140 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan korban yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Andaru menduga masih ada korban lain yang belum melapor, termasuk jemaah yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Karena itu, penyidik masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
“Tentunya masih ada korban-korban lain termasuk beberapa korban yang berada di yurisdiksi di luar wilayah Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Aset Milik Tersangka
Andaru mengatakan penyidik saat ini tidak hanya fokus memeriksa saksi dan korban. Polisi juga terus menelusuri aset milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah influencer yang diduga ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel juga masih berlanjut.
Menurut dia, Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga tahap berikutnya.
"Kami masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta, memeriksa saksi, melakukan penelusuran aset daripada tersangka, dan yang utama membereskan perkara ini sampai kepada tahap selanjutnya," tandas dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka.
ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.