Polisi Tahan Dirut Hanania Group, Skandal Penipuan Umrah Rugikan Miliaran Rupiah
Direktur Utama Hanania Group, ASF, ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan umrah yang merugikan jemaah hingga Rp12,14 miliar. Simak detail kasusnya.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, ASF, kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka. "ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi. Kasus ini bermula dari laporan jemaah yang tidak kunjung diberangkatkan.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara ini, dengan laporan pertama mewakili 128 orang korban. Laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sementara laporan kedua masih dalam tahap penyelidikan. Tersangka ASF dijerat pasal berlapis termasuk penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kronologi Penahanan dan Kerugian Korban
Penahanan Direktur Utama Hanania Group, ASF, merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka pada 29 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal yang kuat terkait dugaan penipuan umrah. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini.
Salah satu laporan utama datang dari JSP, yang mewakili sekitar 128 orang jemaah yang menjadi korban penipuan umrah. Para korban ini telah menyetorkan dana untuk paket umrah kepada Hanania Group, namun keberangkatan mereka tidak pernah terealisasi. Akibatnya, total kerugian yang dialami oleh kelompok korban ini ditaksir mencapai angka fantastis Rp12,14 miliar.
Uang yang telah dibayarkan jemaah tersebut seharusnya digunakan untuk memfasilitasi perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Namun, janji-janji keberangkatan tidak pernah dipenuhi, meninggalkan ratusan jemaah dalam kekecewaan mendalam. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengumpulkan semua keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus penipuan ini.
Dua Laporan Polisi dan Proses Hukum Berjalan
Polda Metro Jaya tidak hanya menangani satu laporan, melainkan dua laporan polisi terkait kasus penipuan umrah ini. Laporan pertama, yang diajukan oleh JSP, telah memasuki tahap penyidikan, menunjukkan keseriusan pihak berwajib. Sebanyak 33 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat berkas perkara yang ada.
Selain laporan JSP, terdapat laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN. Laporan ini melibatkan dua orang jemaah dengan kerugian mencapai Rp78,8 juta, yang juga mengalami nasib serupa karena tidak diberangkatkan umrah. Meskipun laporan NN masih dalam proses penyelidikan, hal ini menunjukkan pola dugaan penipuan yang serupa.
Proses hukum terhadap ASF akan terus berlanjut dengan melengkapi berkas perkara dan pemeriksaan mendalam. Penyidik akan memastikan semua aspek kasus penipuan umrah ini terungkap secara transparan. Pengumpulan alat bukti pendukung menjadi prioritas untuk menjamin keadilan bagi para korban penipuan Hanania Group.
Jeratan Pasal Berlapis untuk Tersangka ASF
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan. Pasal-pasal tersebut mencakup penipuan, penggelapan, dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini menunjukkan upaya polisi untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi dalam kasus penipuan umrah.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penipuan secara umum. Selain itu, Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan juga turut disangkakan kepada ASF. Jeratan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Potensi penerapan Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang juga menjadi perhatian penyidik. Jika terbukti, hal ini akan semakin memperberat hukuman bagi ASF. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan memastikan aset yang diperoleh dari kejahatan penipuan umrah dapat disita.
Sumber: AntaraNews