Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) melalui Direkturnya, Furqan, menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum. Putri Dakka baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan. Sikap tidak kooperatif ini muncul setelah Putri Dakka justru melaporkan balik penyidik ke Propam Mabes Polri.
Penetapan status tersangka terhadap mantan calon legislatif DPR RI dan calon Wali Kota Palopo ini diumumkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Rabu, 28 Januari 2026. Putri Dakka dituduh terlibat dalam kasus penipuan puluhan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Kasus ini mencuat di Makassar dan menjadi perhatian publik.
Furqan menyatakan keheranannya atas tindakan Putri Dakka yang memilih melaporkan penyidik alih-alih menempuh jalur hukum seperti praperadilan jika merasa penetapan tersangka keliru. Ia menekankan bahwa langkah tersebut dianggap tidak menghargai kerja keras kepolisian dalam menegakkan hukum. LP2D menyarankan agar Putri Dakka fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Advertisement
Advertisement
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel secara resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan puluhan calon jemaah umrah. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus penipuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar, berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa status tersangka ini ditetapkan pada Rabu, 28 Januari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam dari laporan masyarakat serta tindak lanjut laporan polisi dari para korban. Saat ini, penanganan perkara di Ditreskrimum Polda Sulsel masih terus berproses untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Didik Supranoto merinci bahwa satu laporan polisi terkait kerugian Rp1,7 miliar telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka. Selain itu, satu laporan polisi lainnya dengan kerugian Rp1,9 miliar juga telah menetapkan status tersangka yang sama. Penyidik Krimum masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.
Advertisement
Advertisement
Alih-alih menghadapi proses hukum yang berjalan, Putri Dakka justru menunjukkan sikap yang dinilai tidak kooperatif. Ia merasa tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait ongkos umrah dilaporkan korbannya. Akibatnya, Putri Dakka memilih untuk melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri.
Furqan dari LP2D mengkritik keras tindakan ini, menyebutnya sebagai sikap yang aneh dan tidak menghargai upaya kepolisian. Menurutnya, jika ada keberatan terhadap penetapan tersangka, jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah mengajukan praperadilan. Melaporkan balik penyidik justru dianggap sebagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Putri Dakka, melalui unggahan di akun media sosial Facebook pribadinya pada 28 Januari 2026, membagikan foto saat berada di area Propam Mabes Polri. Ia berdalih bahwa surat penetapan tersangka belum diterima secara resmi dan merasa nama baiknya telah dicemarkan. Namun, Furqan mengingatkan agar Putri Dakka tidak bersikap reaktif dan berspekulasi dalam menyikapi proses hukum.
Advertisement
Advertisement
Furqan kembali menegaskan pentingnya bagi Putri Dakka untuk tidak bersikap reaktif dan berspekulatif. Ia menyarankan agar fokus menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika memang merasa tidak bersalah atau ada kekeliruan dalam penetapan tersangka, bukti hukum harus disajikan dengan jelas.
"Sebaiknya fokus saja dulu. Kalau memang tidak benar dilakukan polisi, segera buktikan secara hukum. Ini sederhana sebenarnya. Jangan seolah-olah merasa benar, tapi ternyata hasilnya lain (terbukti)," kata Furqan menyarankan. Pernyataan ini menekankan pentingnya pembuktian di muka hukum.
Dugaan bahwa penetapan status tersangka ini adalah skenario politik di tengah proses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi Rusdi Masse di DPR RI juga dihembuskan. Namun, Furqan menyarankan agar argumen tersebut dibuktikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan melaporkan balik pihak kepolisian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews