Terungkap! Oknum ASN KUA Situbondo Diduga Lakukan Penipuan Modus Percepatan Haji, Raup Puluhan Juta Rupiah
Polres Situbondo mengungkap kasus penipuan modus percepatan haji yang melibatkan oknum ASN KUA. Tersangka MH ditahan setelah diduga meraup puluhan juta dari calon jamaah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dengan modus pengurusan percepatan pemberangkatan calon haji. Kasus ini melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama setempat.
Tersangka berinisial MH (54), yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KUA, langsung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit III/Tipikor Polres Situbondo. Penahanan ini dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan calon jamaah haji.
MH diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang. Janji manis yang diberikan adalah percepatan keberangkatan mereka ke Tanah Suci Mekkah, sebuah janji yang ternyata palsu dan merugikan.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa MH diduga memanfaatkan posisinya sebagai ASN untuk meyakinkan para calon jamaah haji. Ia menjanjikan percepatan keberangkatan haji dengan imbalan sejumlah uang yang tidak sedikit.
Kepada penyidik, AKP Agung menyatakan bahwa tersangka meminta uang puluhan juta rupiah dari para korban. Uang tersebut diklaim sebagai biaya untuk mengurus administrasi ke Kementerian Agama di Surabaya serta pembayaran pelunasan keberangkatan haji.
Modus penipuan percepatan haji ini terbilang rapi, di mana MH menggunakan jabatannya untuk membangun kepercayaan korban. Ia berhasil meyakinkan dua korban untuk menyerahkan sejumlah dana dengan harapan bisa segera menunaikan ibadah haji.
Kerugian Korban dan Barang Bukti
Dalam aksinya, tersangka MH berhasil meraup dana yang cukup besar dari para korban calon haji. Dari korban berinisial A, tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta, sementara dari korban berinisial S, ia meminta Rp44 juta.
AKP Agung Hartawan menegaskan, "Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta." Jumlah ini merupakan akumulasi dari uang yang diserahkan oleh kedua korban kepada MH dengan janji palsu percepatan keberangkatan haji.
Selain keterangan korban, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi," tambah AKP Agung. Kuitansi-kuitansi ini menjadi bukti transaksi ilegal antara tersangka dan para korban.
Proses Hukum Berlanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum PNS Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut dijerat dengan pasal pidana yang serius. Tersangka MH dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman penjara. Penjeratan pasal ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus penipuan modus percepatan haji ini.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk kasus penipuan ini. Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan lancar dan tuntas hingga ke pengadilan.
Sumber: AntaraNews