Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (44) di kediamannya pada Selasa (10/2). Pria warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa MU bekerja sebagai pembimbing ibadah atau muthowif. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah meski telah melunasi biaya perjalanan.
Kasus penipuan umroh Serang ini bermula dari tawaran program umroh mandiri pada Oktober 2025, yang menjanjikan keberangkatan pada 8 Februari 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, keberangkatan tidak pernah terealisasi, menimbulkan kerugian besar bagi para korban.
Advertisement
Advertisement
Pada Oktober 2025, tersangka MU menawarkan program umroh mandiri selama 12 hari kepada calon jemaah. Program ini dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 8 Februari 2026, menarik minat beberapa warga Serang.
Sepasang suami istri menjadi korban dengan menyetorkan total dana sebesar Rp61 juta untuk program tersebut. Selain itu, korban lain berinisial S juga menyerahkan uang sekitar Rp31 juta, berharap dapat bergabung dalam rombongan yang sama.
Para korban bahkan telah mengikuti serangkaian manasik umroh sebanyak tujuh kali sebagai persiapan ibadah. Mereka juga telah menerima perlengkapan umroh seperti koper, kain ihram, dan batik, menambah keyakinan akan keberangkatan mereka.
Advertisement
Namun, saat tanggal keberangkatan yang dijanjikan tiba, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka beralasan adanya kendala administrasi, membuat para korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap modus operandi yang digunakan tersangka MU. Uang yang telah disetorkan oleh para korban ternyata tidak digunakan untuk mengurus tiket atau akomodasi perjalanan umroh.
Kapolres Andri Kurniawan secara tegas menyatakan, "Setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya." Tindakan ini menunjukkan adanya unsur penggelapan dana yang disengaja oleh tersangka.
Total kerugian dari dua korban yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp92 juta. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan adanya enam korban lain yang juga turut tertipu oleh program umroh fiktif ini, mengindikasikan skala penipuan yang lebih luas.
Advertisement
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah perlengkapan umroh yang diberikan kepada korban, termasuk koper, kain ihram, dan batik. Paspor para korban serta kuitansi pembayaran juga turut diamankan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Setelah penangkapan, tersangka MU kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah penyelidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, MU dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Pendalaman terhadap dugaan adanya korban-korban lain menjadi prioritas untuk memastikan semua pihak yang dirugikan mendapatkan keadilan.
Advertisement
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umroh. Verifikasi izin resmi dan rekam jejak penyedia layanan menjadi langkah krusial untuk menghindari penipuan serupa.
Sumber: AntaraNews