KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Khusus 2023, Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi kuota haji khusus 2023, dengan penetapan tersangka dan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik pungutan liar dalam percepatan haji khusus tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah. Pungutan ini mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp84 juta per kuota, yang dikumpulkan dari tiap biro atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Modus ini memungkinkan jemaah untuk berangkat haji tanpa harus melalui antrean panjang yang seharusnya berlaku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa biaya percepatan tersebut dikumpulkan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi (RFA). RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan imbalan dari PIHK demi pengisian kuota haji khusus tambahan. Kuota ini mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp84 juta per jemaah, memberikan privilese khusus bagi mereka yang membayar.
Kasus korupsi kuota haji ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sebagai tersangka. Yaqut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak. Penyelidikan KPK menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan akibat praktik ini.
Modus Operandi dan Peran Pejabat Kemenag dalam Korupsi Kuota Haji
Rizky Fisa Abadi (RFA) memainkan peran sentral dalam pengumpulan biaya percepatan haji khusus. Ia menginstruksikan stafnya untuk menagih fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk kuota tambahan yang mendapatkan status T0 atau TX. Status ini memungkinkan jemaah untuk berangkat haji tanpa antrean, sebuah privilese yang sangat dicari.
Praktik ini tidak lepas dari arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Staf Khusus Menteri Agama, kepada Rizky Fisa. Gus Alex menginstruksikan untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau TX dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2023. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 mengenai penetapan kuota haji tambahan 2023, yang telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
Dari total 8.000 kuota haji tambahan 2023, sebanyak 640 dialokasikan untuk haji khusus. Rizky Fisa kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, memungkinkan mereka berangkat langsung tanpa antrean. Ia juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah T0 atau TX, di mana penyimpangan mulai terjadi. Hasil pemeriksaan KPK mengungkap bahwa Rizky Fisa memberikan imbalan percepatan ini kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di Kemenag.
Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan ini segera menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang besar akibat praktik pungutan liar tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Audit Kerugian Negara dan Penolakan Praperadilan Yaqut
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. Keputusan ini mengindikasikan fokus penyelidikan KPK terhadap dua tersangka utama.
KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji pada 27 Februari 2026. Hasil audit tersebut diumumkan pada 4 Maret 2026, yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari praktik korupsi yang terjadi.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Penolakan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya. Sehari kemudian, pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi kuota haji ini.
Sumber: AntaraNews