KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK resmi menahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, setelah permohonan praperadilannya ditolak. Simak detail arahan Gus Alex dan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Kasus ini melibatkan dugaan arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama, kepada Kepala Subdirektorat Kementerian Agama (Kemenag) untuk melonggarkan kebijakan terkait T0. Kebijakan T0 memungkinkan calon jemaah baru untuk langsung berangkat haji, yang menjadi bagian dari kuota haji tambahan yang disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
Penyelidikan KPK terhadap kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag ini telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025, dengan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penahanan Yaqut kini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Kronologi Penyelidikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah awal ini diikuti dengan pengumuman penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun pada 11 Agustus 2025, serta pencegahan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Menteri Agama Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel pada 11 Maret 2026, membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya.
Peran Gus Alex dan Kebijakan T0
Dalam penyelidikan kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK mengungkapkan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Gus Alex diduga mengarahkan Kepala Subdirektorat Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait T0, yaitu calon jemaah yang baru mendaftar namun langsung dapat berangkat haji.
Kebijakan ini diimplementasikan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Tahun 2023. Keputusan tersebut disusun oleh RFA, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag, atas arahan langsung dari Gus Alex.
Penerbitan Keputusan Dirjen PHU ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023. Kuota haji tambahan tersebut, yang berjumlah 8.000, telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI, dengan rincian 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengonfirmasi adanya kerugian negara.
Berdasarkan audit tersebut, KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak finansial dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Setelah permohonan praperadilannya ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, menandai langkah serius dalam penanganan kasus ini.
Sumber: AntaraNews