FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

Yaqut Cholil Qoumas menyelesaikan pemeriksaan setelah waktu adzan maghrib di Jakarta. Sekitar pukul 18.45 WIB ia terlihat turun dari lantai dua gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terborgol saat menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung. Borgol tersebut tampak ditutupi map bermotif batik. Selama proses keluar dari gedung hingga memasuki kendaraan, Yaqut tidak menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Penahanan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024. Dalam kasus tersebut, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.

Sebelum penetapan tersangka, Yaqut beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia tercatat diperiksa pada 1 September 2024, 7 Agustus 2025, dan 16 Desember 2025. Pemeriksaan lain dilakukan pada 30 Januari 2026 sebelum proses hukum berlanjut pada penetapan tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut ditaksir mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak dalam perkara tersebut.

FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi