Usai Tahan Eks Menag Yaqut, Giliran Gus Alex Dipanggil KPK
KPK memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024 setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan pada Selasa (17/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa dikutip Antara, Selasa (17/3/2026).
Budi menyebut penyidik berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Awal Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Perkembangan lain terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan pengumuman KPK pada 4 Maret 2026, kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji itu mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.