KPK Segera Tahan Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Surat Penahanan Sudah Dikirim

Meski begitu, KPK tidak akan melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut pada hari ini.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
KPK Segera Tahan Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Surat Penahanan Sudah Dikirim
KPK Segera Tahan Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Surat Penahanan Sudah Dikirim (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya bakal menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Penahanan ini bakal dilakukan KPK setelah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Meski begitu, menurut Budi, KPK tidak akan melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut pada hari ini.

"Tentunya, tapi bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita, nanti kami akan lakukan," tegas Budi.

Surat Pemeriksaan dan Penahanan Dikirim ke Gus Yaqut

Budi mengatakan, surat penetapan tersangka Gus Yaqut sudah dikirim lembaga antirasuah kepada mantan Menag tersebut.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," pungkas Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.



Rekomendasi