Berompi Oranye, KPK Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan menjelang waktu azan Magrib. Ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol.
Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan pendukung Yaqut yang berasal dari organisasi Banser telah berkumpul di sekitar gedung KPK. Mereka menyambut kehadiran Yaqut menggunakan mobil komando.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah proses hukum yang berjalan sebelumnya, termasuk gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim sehingga status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tetap berlaku.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penolakan praperadilan membuat penyidik kini dapat melanjutkan proses penyidikan secara lebih fokus hingga perkara siap disidangkan.
"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Asep kepada awak media di Jakarta.