KPK Pastikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah Tak Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Pastikan Yaqut Cholil Tahanan Rumah Tak Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak akan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hal ini kepada jurnalis di Jakarta pada Minggu (22/3).

Kepastian ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai ketidakberadaan Yaqut di rumah tahanan negara. Sebelumnya, istri dari terdakwa kasus pemerasan, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan informasi tersebut setelah menjenguk suaminya.

KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan lancar dan berkas akan segera dilengkapi. Budi Prasetyo menekankan komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin menuju tahap penuntutan.

Informasi awal mengenai ketidakberadaan Yaqut Cholil di rutan mencuat dari Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3) siang. Ia menyebutkan bahwa Yaqut tidak terlihat sejak Kamis (19/3) malam dan juga absen saat salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Silvia menyarankan jurnalis untuk memverifikasi informasi yang didapatnya dari sesama tahanan.

Menanggapi informasi tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi pada Sabtu (21/3) malam bahwa Yaqut Cholil memang telah menjadi tahanan rumah. Status penahanan ini berlaku sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh KPK pada 9 Januari 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Penolakan praperadilan ini menguatkan posisi KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Jumlah kerugian yang fantastis ini menunjukkan skala besar dari tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan segera melengkapi berkas penyidikan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi