Yaqut Usai Dibawa Lagi ke Rutan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibunda

Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK usai sebelumnya jadi tahanan rumah. Ia sempat Lebaran bersama keluarga dan sungkeman kepada ibundanya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Yaqut Usai Dibawa Lagi ke Rutan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibunda
Yaqut Usai Dibawa Lagi ke Rutan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibunda (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan kopiah hitam. Ia mengungkapkan sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga saat berstatus tahanan rumah.

"Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ibunda saya," ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Ia juga menyebut bahwa pengajuan pengalihan status penahanan tersebut berasal dari dirinya dan keluarga.

"Permintaan kami," jawab Yaqut saat ditanya wartawan mengenai pihak yang mengajukan permohonan.

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Status tersebut membuatnya dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.

Namun, kini KPK kembali menempatkannya di Rutan KPK untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Sebelum kembali ditahan, KPK melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut. Pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Budi memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelas Budi.

Rekomendasi