KPK Alihkan Status Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, memicu perhatian publik terhadap kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengalihan jenis penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Keputusan ini berlaku sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam, untuk sementara waktu. Pengalihan status ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Setelah melalui proses telaah, KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meskipun status penahanan dialihkan, KPK memastikan akan tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut. Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan komitmen KPK dalam penegakan hukum.
Pengalihan Status Penahanan dan Dasar Hukumnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi mengumumkan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas kepada para jurnalis di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pengalihan ini dilakukan dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini bersifat sementara waktu, terhitung sejak 19 Maret 2026 malam.
Keputusan KPK untuk mengalihkan jenis penahanan Yaqut didasari oleh permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026. Setelah permohonan tersebut ditelaah secara cermat, KPK mengabulkannya dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Dasar hukum pengalihan penahanan ini mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur jenis penahanan yang meliputi penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara itu, Pasal 108 ayat (11) KUHAP memungkinkan pengalihan jenis penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan, dengan tembusan yang diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi terkait.
KPK menegaskan bahwa meskipun Yaqut kini berstatus tahanan rumah, pengawasan melekat dan pengamanan akan tetap dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pengalihan penahanan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan, serta penanganan perkara akan terus berjalan tanpa hambatan.
Spekulasi Publik dan Konfirmasi KPK
Sebelum pengumuman resmi dari KPK, beredar spekulasi mengenai ketidakberadaan Yaqut di rumah tahanan. Informasi ini muncul dari Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga merupakan tahanan KPK.
Silvia menyampaikan kepada jurnalis pada 21 Maret 2026 bahwa ia sempat tidak melihat Yaqut di rutan. Ia mendapatkan informasi dari sesama tahanan bahwa Yaqut disebut-sebut telah keluar pada Kamis, 19 Maret 2026 malam. Bahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
KPK menanggapi spekulasi tersebut dengan memastikan bahwa pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas adalah prosedur yang sah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa semua proses telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan serta penahanan terhadap seorang tersangka.
Pihak KPK juga menekankan bahwa pengalihan penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tercapainya keadilan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 9 Januari 2026, setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Sebelum pengalihan status menjadi tahanan rumah, Yaqut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh pengadilan pada 11 Maret 2026.
Kasus korupsi kuota haji ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan publik.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Yaqut sebagai mantan Menteri Agama dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews