FOTO: Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat menjalani tahanan rumah.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.Yaqut tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020–2024 itu sebelumnya berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Informasi mengenai status penahanan Yaqut sempat menjadi perhatian setelah muncul kabar di kalangan tahanan bahwa ia tidak terlihat berada di rutan. Hal tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa kepada jurnalis usai menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026. Silvia merupakan istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi. Ia mengungkapkan adanya informasi yang beredar di antara para tahanan terkait ketidakhadiran Yaqut di rutan.
Pada malam harinya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.Selanjutnya, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.