Usai Periksa Yaqut, KPK Dalami Peran Pihak Sentral Lain
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (25/3/2026).
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Yaqut setelah status penahanannya sempat berubah dari rutan menjadi tahanan rumah, lalu kembali ke rutan KPK.
“Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (25/3/2026).
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
KPK menyatakan fokus pemeriksaan tidak hanya pada peran tersangka, tetapi juga kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Perjalanan Penanganan Kasus
Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2026.
KPK selanjutnya menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan berlaku sejak 19 Maret 2026.
Namun, beberapa hari kemudian, KPK kembali memproses perubahan status penahanan tersebut. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di rutan KPK.
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.