Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Kritik tersebut disampaikan melalui pengiriman banner berisi piagam penghargaan bernada sindiran.
Dalam banner itu tertulis “Piagam Penghargaan Monumen Orang Real Istimewa di Anugerahkan kepada KPK atas Rekor Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa”.
"Tindak lanjut yang mengatakan bahwa KPK telah memecahkan rekor pengalihan penahanan Gus Yaqut itu, maka hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia, orang istimewa gitu," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Advertisement
Boyamin menyebut pengiriman banner tersebut sebagai bentuk pengingat kepada KPK agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
"Coba cek aja apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Gak ada. Komentar-komentar di berita juga nggak ada. Maka harus saya kasih pengingat bahwa mereka telah menciptakan rekor," ungkap dia.
Ia juga menyatakan bahwa keputusan pengalihan penahanan tersebut merupakan yang pertama sejak KPK berdiri pada 2003.
Boyamin menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di mata hukum. Ia menyebut, jika pengalihan penahanan dilakukan tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat memicu permintaan serupa dari tersangka lain.
"Kalau toh ada itu pembantaran yang karena betul-betul sakit, atau sejak awal tidak ditahan karena memang sakit. Nah kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem karena semua orang akan minta hal yang sama," tandasnya.