KPK Beri Sinyal Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Tersangka Baru?
KPK menyebut ada progres signifikan dalam kasus korupsi kuota haji. Pengumuman lanjutan dijadwalkan, dengan indikasi kemungkinan tersangka baru.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Ia menyebut, hasil terbaru penyidikan akan diumumkan dalam waktu dekat, tepatnya pada awal pekan ini.
"Hari ini kami ingin menindaklanjuti karena beberapa waktu lalu disampaikan bahwa akan ada progres. Izin menyampaikan bahwa Alhamdulila atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji sudah ada progres yang sangat bagus. Kami sampaikan di hari Senin ya," ungkap Asep di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Buka Peluang Tersangka Baru
Asep juga memberi sinyal adanya potensi pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan. Namun, ia belum merinci pihak yang dimaksud.
"Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus," jelas dia.
Hingga saat ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini mulai diusut sejak Agustus 2025. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi dalam perkara tersebut.