Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keputusan KPK ini disambut baik oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Anggota Pansus Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KPK. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini, meski dirasa lambat, memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan. Hal ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Luluk menambahkan, penetapan Yaqut sebagai tersangka menguatkan peringatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pansus DPR. Peringatan tersebut menyoroti adanya indikasi serius terkait lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Khususnya pada kebijakan kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Advertisement
Advertisement
Luluk Nur Hamidah menegaskan bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Pansus Haji DPR sebelumnya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi proses hukum yang kini berjalan.
Menurut Luluk, kasus korupsi kuota haji ini harus dimaknai sebagai penegasan bahwa hukum berlaku adil dan setara bagi semua pihak. Setiap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan haji merupakan pelanggaran serius. Hal ini termasuk amanat negara dan keadilan bagi jutaan jemaah.
Pansus Haji DPR telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran mengenai transparansi. Mereka juga menyoroti akuntabilitas dalam distribusi kuota haji. Terutama terkait alokasi kuota tambahan yang kerap menjadi sorotan publik.
Advertisement
Advertisement
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Proses ini kemudian berlanjut dengan penghitungan awal kerugian negara. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Penetapan ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus tersebut.
Advertisement
Advertisement
Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000. Kuota ini diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen. Sementara itu, 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu dasar Pansus menyerukan reformasi total tata kelola haji.
Advertisement
Luluk Nur Hamidah menekankan bahwa kasus korupsi kuota haji ini harus menjadi momentum penting untuk pembenahan menyeluruh tata kelola haji. Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah pada September 2025, diharapkan tata kelola haji dapat lebih bersih dari kepentingan politik dan transaksi kekuasaan. Hal ini demi menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik.
Sumber: AntaraNews