Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Penetapan ini juga melibatkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut pada saat menjabat. Keduanya resmi menjadi tersangka sejak Kamis, 8 Januari 2026, dengan surat pemberitahuan penetapan telah disampaikan kepada pihak terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan perkembangan penting ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026). Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dimulai oleh lembaga antirasuah tersebut sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji yang merugikan negara.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK telah berlangsung intensif sejak pertengahan tahun 2025. Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi memulai penyidikan atas kasus yang menarik perhatian publik ini. Langkah awal ini menjadi fondasi bagi serangkaian tindakan hukum selanjutnya yang dilakukan oleh KPK.
Tidak lama setelah memulai penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala potensi kerugian yang besar akibat dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga mengambil tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu kunci, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, selama enam bulan.
Puncak dari serangkaian penyelidikan ini terjadi pada 8 Januari 2026, ketika Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK pada 9 Januari 2026. Surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirimkan kepada keduanya, menandai babak baru dalam penegakan hukum kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Selain penyelidikan oleh KPK, kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menjadi sorotan tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus telah menemukan sejumlah kejanggalan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Poin utama yang menjadi perhatian Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi dasar kecurigaan adanya pelanggaran hukum.
Pembagian kuota 50:50 tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut undang-undang tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Pelanggaran terhadap regulasi ini menjadi salah satu fokus utama dalam kasus yang sedang ditangani.
Advertisement
Sumber: AntaraNews