Presidium PO & MLB NU Minta KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Haji PBNU
Presidium Penyelamat Organisasi & Muktamar Luar Biasa NU mendesak KPK segera menahan petinggi PBNU yang menjadi tersangka dalam kasus Korupsi Haji PBNU 2023-2024, demi keadilan dan marwah organisasi.
Presidium Penyelamat Organisasi & Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi haji. Permintaan ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara Presidium PO & MLB NU, Ahmad Samsul Rijal, secara tegas mendukung langkah KPK. Ia meminta penahanan dua petinggi PBNU yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap perkara ini segera dibawa ke meja hijau untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan.
Desakan ini muncul pada Jumat (30/1) di Jakarta, dengan tujuan utama menegakkan keadilan dan kebenaran. Langkah penahanan dianggap krusial untuk mencegah polemik serta fragmentasi sosial dan kultural di internal NU.
Desakan Penahanan Tersangka Korupsi Haji PBNU
Ahmad Samsul Rijal menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa diikuti langkah penahanan oleh KPK berpotensi menimbulkan polemik di lingkungan NU. Situasi ini juga dapat memicu fragmentasi sosial dan kultural yang merugikan organisasi. Lebih lanjut, hal ini bisa menimbulkan prasangka negatif terhadap kinerja KPK.
Menurutnya, penahanan dua petinggi PBNU murni demi tercapainya keadilan dan kebenaran. Dengan langkah ini, KPK diharapkan terhindar dari penilaian negatif masyarakat yang menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi haji.
Masyarakat meminta KPK untuk tetap mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia. Penegakan hukum harus berlaku tanpa tebang pilih, tidak peduli afiliasi keormasan, politik, atau status jabatan, baik ASN maupun swasta.
Ahmad juga mengingatkan KPK agar tidak gentar menghadapi segala bentuk intervensi dari kekuasaan atau pihak manapun. Integritas KPK dalam menangani kasus Korupsi Haji PBNU ini menjadi pertaruhan penting di mata publik.
Menjaga Marwah Organisasi dan Desakan Muktamar PBNU
Presidium PO & MLB NU juga mengingatkan petinggi PBNU untuk senantiasa menjaga marwah organisasi atau jam’iyyah. Selain itu, penting untuk tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka berdasarkan asas praduga tak bersalah.
PBNU diharapkan mempertimbangkan penonaktifan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari jabatannya sebagai pengurus di level PBNU. Langkah ini bertujuan ganda, yakni menjaga marwah jam’iyyah sekaligus menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum dan sikap anti korupsi.
Selain isu penahanan, Presidium PO & MLB NU juga mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar segera menggelar muktamar. Muktamar ini diharapkan dapat diselenggarakan dalam waktu tiga bulan ke depan, sebelum bulan Ramadhan.
Percepatan Muktamar NU dinilai sebagai cerminan konsistensi pimpinan PBNU terhadap mekanisme jam’iyyah. Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap skema ishlah jam’iyyah yang telah diupayakan oleh berbagai pihak, termasuk Sesepuh-Masyayikh NU dan kiai-ulama pesantren.
Sumber: AntaraNews