Trivia: Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih! KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
A'wan PBNU mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp1 triliun, khawatir reputasi NU rusak dan internal resah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Desakan ini datang dari A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, yang khawatir akan dampak kasus ini terhadap internal organisasi.
Abdul Muhaimin menyatakan bahwa penetapan tersangka yang cepat akan mencegah kesan KPK memainkan tempo, yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan warga NU. Ia menegaskan bahwa dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum yang menyalahgunakan nama besar NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan institusi secara langsung.
Meskipun demikian, para kiai NU tetap mendukung penuh upaya KPK untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana jika memang melibatkan petinggi PBNU. Dukungan ini menunjukkan komitmen NU terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam setiap kasus yang melibatkan anggotanya.
Desakan PBNU dan Kekhawatiran Reputasi Lembaga
Abdul Muhaimin secara tegas meminta KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, penundaan penetapan tersangka dapat menciptakan kesan bahwa KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan, padahal yang terlibat adalah oknum.
Ia menekankan bahwa dugaan korupsi haji ini dilakukan oleh individu yang memanfaatkan kebesaran NU demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini tidak mencerminkan institusi PBNU secara keseluruhan, melainkan tindakan oknum staf yang harus dipertanggungjawabkan.
Para kiai NU telah menyatakan dukungan penuh terhadap KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Mereka siap mematuhi proses hukum dan mendukung penelusuran aliran dana, bahkan jika terbukti melibatkan petinggi PBNU, sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan.
Penelusuran KPK dan Potensi Kerugian Negara
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk yang diduga mengalir ke PBNU. Penelusuran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK menjelaskan bahwa penelusuran tersebut bukan bertujuan untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan murni menjalankan kewajiban hukum. Lembaga antirasuah ini memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada Agustus lalu.
Dalam perkembangannya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Penghitungan awal menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kejanggalan Kuota Haji Versi Pansus DPR RI
Selain ditangani oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus ini menemukan sejumlah kejanggalan signifikan dalam proses tersebut, menambah daftar masalah yang perlu diusut tuntas.
Poin utama yang disorot oleh Pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000, yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dengan alasan efektivitas penyerapan kuota.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler, menunjukkan adanya penyimpangan dalam implementasi aturan.
Sumber: AntaraNews