Kiai Muda NU Mendesak PBNU Pecat Pengurus Terlibat Korupsi demi Jaga Marwah Organisasi
Puluhan kiai muda NU Jawa Barat dan DKI Jakarta mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memecat pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi keagamaan.
Puluhan kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta menyuarakan desakan tegas kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Desakan ini muncul dalam Forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (19/1).
Inti dari pertemuan tersebut adalah permintaan agar PBNU segera memecat kader-kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para kiai muda ini berpandangan bahwa membiarkan pengurus yang tersandung kasus korupsi dapat merusak marwah dan citra organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini.
Menurut Pengasuh Pesantren Kempek, Muhammad Shofy, forum tersebut membahas tiga nama pengurus NU yang kasus korupsinya telah mengguncang marwah organisasi. Dua di antaranya merupakan pengurus harian PBNU, sementara satu lagi adalah mantan ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Desakan Kiai Muda NU untuk Pemecatan Pengurus Koruptor
Dalam Forum Bahtsul Masail tersebut, para kiai muda merumuskan jawaban yang sangat jelas dan tegas. Mereka menyatakan bahwa hukum bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi, terutama jika sudah berstatus tersangka, adalah haram.
Muhammad Shofy menegaskan bahwa pemecatan terhadap individu yang bersangkutan adalah suatu kewajiban. Pandangan ini didasari pada prinsip menjaga kesucian dan integritas ormas keagamaan, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kejujuran dan antikorupsi.
Para kiai juga membandingkan dengan partai politik sekuler yang secara otomatis menonaktifkan pengurusnya saat menghadapi masalah hukum atau korupsi. Menurut mereka, ormas keulamaan seperti NU seharusnya memiliki standar yang lebih ketat dan tegas dalam menyikapi kasus korupsi di internalnya.
Kasus Korupsi yang Mencoreng Nama PBNU
Ada tiga nama pengurus NU yang menjadi sorotan utama dalam forum tersebut karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi. Nama pertama adalah Mardani H. Maming, yang menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.
Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2022, tidak lama setelah menjabat. PBNU saat itu tidak langsung memecat atau menonaktifkannya, bahkan memberikan bantuan hukum, dan baru dinonaktifkan setelah divonis dan ditahan pada 16 Agustus 2022.
Nama kedua adalah eks Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan mantan Ketua GP Ansor dan saat ini menjabat sebagai direktur Humanitarian Islam serta Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU. Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sebelumnya dicekal bepergian ke luar negeri.
Ketiga adalah eks Staf Khusus Menteri Agama, KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang menjabat sebagai Ketua PBNU. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK dan dicekal ke luar negeri, namun masih berstatus sebagai Ketua PBNU dan belum dinonaktifkan atau dipecat.
Menjaga Marwah Organisasi Keagamaan
Muhammad Shofy menyatakan pandangannya bahwa adanya pembiaran terhadap pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang nama mereka dalam daftar pengurus PBNU adalah hal yang tidak dapat diterima. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan integritas organisasi.
Ormas keagamaan, menurut Shofy, seharusnya lebih zuhud dan bersih dari pencemaran nama baik. Penting untuk menjaga marwah dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi ormas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK.
Para kiai muda ini menekankan bahwa PBNU, sebagai ormas keulamaan, memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi di internalnya. Langkah pemecatan terhadap pengurus yang terbukti terlibat korupsi dianggap sebagai tindakan krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip-prinsip keagamaan.
Sumber: AntaraNews