Kondisi Rumah Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang yang Disita KPK, Jadi Kos-kosan dan Ditempati Anaknya

KPK telah memasang plang penyitaan di depan rumah tersebut.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kondisi Rumah Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang yang Disita KPK, Jadi Kos-kosan dan Ditempati Anaknya
Kondisi Rumah Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang yang Disita KPK, Jadi Kos-kosan dan Ditempati Anaknya (merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang berada di sebuah kawasan perumahan di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, KPK telah memasang plang penyitaan di depan rumah tersebut. Pada plang itu tertulis, “Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Fadia Arafiq.”

Rumah dua lantai itu memiliki pagar besi berwarna hitam dengan ornamen emas dan berdiri di atas lahan seluas 214 meter persegi.

Rumah Difungsikan sebagai Kos-Kosan

Seorang warga setempat, Hadi (44), mengatakan rumah tersebut selama ini difungsikan sebagai rumah kos. Selain itu, salah satu anak Fadia yang sedang menempuh pendidikan di Kota Semarang juga diketahui tinggal di sana.

Menurut Hadi, pemasangan plang penyitaan oleh petugas KPK dilakukan sekitar empat hari lalu.

"Itu difungsikan sebagai kos sudah lama. Plangnya dipasang sekitar empat hari lalu, belum sampai seminggu," kata Hadi, Sabtu (20/6).

Sebagai tetangga, Hadi mengaku telah lama mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan milik Fadia Arafiq. Ia juga beberapa kali melihat Fadia bersama suaminya, Ashraff Abu, datang ke rumah tersebut sebelum kasus korupsi yang menjerat mantan bupati itu mencuat ke publik.

"Sering datang waktu itu. Suami istri pernah ke sini. Setelah kasus itu sudah tidak kelihatan lagi," jelasnya.

Dibeli Menjelang Pilkada 2024

Keterangan serupa disampaikan petugas keamanan perumahan, Margono (50). Ia menyebut rumah tersebut dibeli sekitar dua tahun lalu atau menjelang Pilkada 2024.

"Paling sekitar dua tahunan. Sebelum pencalonan lagi sudah beli rumah di sini," kata Margono.

Menurutnya, Fadia tidak terlalu sering berkunjung ke rumah tersebut. Namun, salah satu anak perempuannya tinggal di sana dan rumah itu juga dimanfaatkan sebagai kos-kosan.

Setiap kali datang, Fadia biasanya hadir bersama rombongan dengan beberapa kendaraan.

"Yang sering di sini anaknya yang perempuan. Rumah ini dua lantai. Sekalian dibukakan kos untuk menemani anaknya," tutupnya.

KPK Pasang Plang Sita di Sejumlah Aset

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset milik Fadia Arafiq pada 15 hingga 16 Juni 2026.

"Pada 15-16 Juni penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2026.

Selain aset usaha tersebut, KPK juga menyita sebuah rumah milik Fadia yang berada di wilayah Semarang.

"Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah Fadia Arafiq yang berlokasi di wilayah Semarang," ujarnya.

KPK mengimbau seluruh pihak agar tidak menutup, memindahkan, maupun merusak plang penyitaan yang telah dipasang pada aset-aset yang disita.

Fadia Jadi Tersangka Tunggal

Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 dini hari.

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi