Isu Ban Gundul Denda Rp 250 Ribu Bikin Heboh, Korlantas Beri Penjelasan

Isu denda Rp250 ribu untuk ban gundul disebut aturan baru. Korlantas menegaskan itu hoaks dan merujuk UU LLAJ. Ini imbauannya.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Isu Ban Gundul Denda Rp 250 Ribu Bikin Heboh, Korlantas Beri Penjelasan
Ilustrasi ban gundul kena tilang.(IA ChatGPT)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi yang beredar mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp 250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul adalah hoaks. Korlantas menegaskan ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan telah lama diatur dalam undang-undang.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan kabar yang ramai beredar di media sosial tersebut tidak benar.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/7).

Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 48 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Dwi, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, bukan hanya untuk pelanggaran akibat penggunaan ban gundul. Karena itu, informasi yang menyebut adanya aturan baru terkait sanksi tersebut tidak benar.

Ia menambahkan, Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraannya, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Selain itu, Dwi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan selalu memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Rekomendasi