Keluarga mahasiswi berinisial S (21) meminta proses hukum terhadap ID, tersangka kasus kematian S di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dikawal secara transparan hingga ke persidangan dalam perkara Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba.
Penasihat hukum keluarga korban, Alvin Febryan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang menetapkan ID sebagai tersangka. Ia menilai penetapan itu menjadi pintu awal untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan S meninggal dunia.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak kepolisian yang telah mengungkap perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Alvin kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Keluarga berharap seluruh fakta terungkap, termasuk dugaan S dipaksa mengonsumsi ekstasi saat berada di tempat karaoke kawasan PIK 2. Menurut Alvin, S sempat mengirim pesan kepada rekannya bahwa dirinya dipaksa mengonsumsi obat tersebut. Kondisi korban lalu memburuk saat rombongan menuju hotel, S pingsan dan ambruk di depan lift sebelum dibawa ke kamar. ID bersama sejumlah rekannya meninggalkan hotel sekitar pukul 09.30 WIB, sementara S ditinggalkan seorang diri di kamar dalam kondisi lemas. Sekitar empat jam kemudian, petugas hotel yang mengecek karena waktu check out telah lewat menemukan S sudah meninggal dunia.
"Kami berharap proses hukum ini berjalan secara transparan, objektif, dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut dapat diungkap secara terang," ujarnya.
Alvin menegaskan pendampingan akan dilakukan oleh tim AF & Partners sejak penyidikan hingga persidangan. Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak memberi keringanan apabila seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada ID terbukti di pengadilan, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan berujung pada hilangnya nyawa korban.
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Advertisement
Kronologi Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Cengkareng
Sebelumnya, S ditemukan meninggal dunia setelah mengikuti pesta karaoke di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona yang diberikan oleh ID.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menyebut peristiwa bermula ketika tersangka mengajak S bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, ID disebut telah menyiapkan ekstasi dan Riklona. Setibanya di lokasi karaoke, tersangka mengajak S dan seorang rekannya berinisial ML ke toilet.
"Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet," kata Rahis dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
S sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian, tersangka memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada S dan ML. Beberapa jam berselang, ID kembali memberikan ekstasi dengan jumlah yang sama kepada keduanya.
"Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya," ujar Rahis.
Usai karaoke, tersangka memberikan dua butir Riklona kepada S dan ML. Rombongan kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng untuk menginap. Kondisi S terlihat mengkhawatirkan, ia tampak lemas hingga harus dipapah masuk dan sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel menyediakan kursi roda untuk membawa S ke kamar, di mana korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka bersama sejumlah rekannya sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
"Namun, korban hanya sempat meminum sedikit," ungkap Rahis.
Keesokan harinya, ID bersama sejumlah rekannya meninggalkan hotel karena harus bekerja, sementara S masih berada seorang diri di kamar dalam kondisi lemas. Ketika petugas melakukan pengecekan karena waktu check out telah terlewati, S ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan tersangka, bantal, seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona. Aparat juga mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dengan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ID positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Sementara itu, hasil visum luar dan dalam (autopsi) menyatakan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Atas perkara ini, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.