Tiga pelajar di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak usia 13 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di toilet SMP yang sudah tidak digunakan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, korban warga Kecamatan Camplong. Sementara tiga terduga pelaku masing-masing berinisial MR (13), F (14), dan RP (15). Ketiganya juga masih berstatus sebagai pelajar.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan sekolah. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan ketiga terduga pelaku," kata Eko Puji, Jumat (11/9/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, korban kemudian dibawa secara paksa oleh ketiganya menuju toilet.
Setibanya di lokasi, ketiga terduga pelaku diduga menjalankan peran masing-masing. Salah seorang pelaku diduga memegang tangan korban, sedangkan pelaku lainnya memegang kaki korban. Mirisnya, salah satu pelaku sempat memvideokan kejadian tersebut.
Dalam kondisi itu, pelaku ketiga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian berakhir setelah ketiga pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam toilet.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sekaligus mengidentifikasi keterlibatan masing-masing pelaku.
Hasil penyelidikan polisi berujung pada pengamanan ketiga terduga pelaku, Senin (7/9/2026). Mereka diamankan di rumah masing-masing dan selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.
"Ketiga pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu kaus lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana berwarna merah marun.
Karena korban dan seluruh terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketiga pelaku dijeratdengan pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP.jo pasal 622 ayat 6 UU no 1 th 2026 ttg penyesuaian pidana Jo. Pasal 21 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 ayat 1 KUHP Jo. UU no 11 th 2012 ttg sistem peradilan pidana anak subs. Pasal 6 huruf b UU no 12 th 2012 ttg tindak pidana kekerasan seksual Jo. Pasal 21 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 ayat 1 KUHP Jo. UU no 11 th 2012 ttg sistem peradilan pidana anak. ancaman paling lama 12 tahun penjara.
"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual sebagaimana ketentuan yang disampaikan dalam penanganan perkara," pungkasnya.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku.