Pramono Dalami Usulan Kartu Transportasi Gratis Pelajar, Ini yang Jadi Acuan

Pramono akan mendalami usulan DPRD DKI soal kartu transportasi gratis pelajar. Detailnya disiapkan lewat Pergub.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pramono Dalami Usulan Kartu Transportasi Gratis Pelajar, Ini yang Jadi Acuan
Pelajar menaiki bus sekolah usai pembelajaran tatap muka (PTM) di SMK Negeri 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Sekolah membantu sarana transportasi gratis bagi peserta didik yang mengikuti PTM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan menelaah lebih jauh usulan DPRD DKI terkait pemberian kartu layanan transportasi gratis khusus bagi pelajar. Ia menyebut keputusan akan segera diambil setelah kajian internal dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026). Ia menegaskan pembahasan akan difokuskan pada kebutuhan teknis agar implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan.

"Mengenai pelajar, nanti kami dalami dan kami segera putuskan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut Pramono, penataan kebijakan ini harus selaras dengan ketentuan yang mengatur penerima fasilitas transportasi gratis yang selama ini sudah berlaku di Jakarta.

"Karena bagaimanapun yang pelajar sebenarnya termasuk transportasi yang digratiskan 15 golongan," ujar Pramono.

Ia menambahkan, pengaturan teknis mengenai layanan gratis bagi pelajar akan dituangkan secara rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) agar pelaksanaannya jelas.

"Tetapi memang detailnya perlu kita atur lebih lanjut di dalam Pergub untuk itu," kata dia.

Daftar 15 Golongan Penerima Layanan Gratis

Saat ini, kartu layanan gratis untuk menggunakan transportasi umum di Jakarta diberikan kepada sejumlah kelompok, antara lain peserta didik penerima KJP Plus serta program Jakarta Mahasiswa Unggul (JM Unggul), penerima bantuan sosial anak, penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), tim dan kelompok PKK, juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

Fasilitas ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS DKI Jakarta, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berdomisili di DKI Jakarta, veteran Republik Indonesia, serta karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kelompok lain yang berhak mencakup pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, karang taruna, dasawisma, kader posyandu, serta anggota TNI dan Polri.

Rekomendasi