Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik memanggil sepuluh orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Hari ini Rabu (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan di Polres Pekalongan Kota, salah satunya RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2021-2024,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Advertisement
Saksi dari RSUD hingga ASN
Selain mantan Wakil Bupati Riswadi, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dari rumah sakit daerah dan perangkat pemerintah setempat.
Para saksi berasal dari RSUD Kajen, RSUD Kraton, dan RSUD Kesesi, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pejabat struktural lainnya.
Selain itu, penyidik juga memanggil perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar), serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Advertisement
Dugaan Konflik Kepentingan Proyek
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka terkait dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk layanan outsourcing, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Penyidik menduga adanya arahan agar perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga tersangka, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dari rangkaian proyek tersebut, KPK menduga total aliran dana mencapai sekitar Rp19 miliar.
Sebagian dana disebut dinikmati oleh tersangka bersama keluarganya, sementara sisanya mengalir ke pihak lain, termasuk direktur perusahaan terkait serta sejumlah dana yang masih belum terdistribusi.