Eks Penyidik KPK Soal Yaqut Dialihkan Status Penahanan: Tahanan Korupsi Tempatnya di Rutan

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyoroti polemik tahanan rumah Yaqut. Ia menilai kebijakan itu berdampak pada kepercayaan publik.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Eks Penyidik KPK Soal Yaqut Dialihkan Status Penahanan: Tahanan Korupsi Tempatnya di Rutan
Eks Penyidik KPK Soal Yaqut Dialihkan Status Penahanan: Tahanan Korupsi Tempatnya di Rutan (Merdeka.com)

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menanggapi keputusan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Ia menilai polemik yang muncul seharusnya bisa dihindari.

"Hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi kalo saja KPK tetap berpedoman pada pakem yang selama ini dianut yaitu tahanan korupsi KPK ya tempatnya di Rutan bukan ditempat lain seperti rumah atau bahkan tahanan kota," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Yudi menilai keputusan tersebut memicu reaksi luas di ruang publik, termasuk kritik di media sosial dan pemberitaan.

Kondisi ini, menurutnya, berdampak pada persepsi masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

"Namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," jelas Budi.

Ia menyebut, penanganan perkara korupsi selama ini memiliki standar ketat, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

Yudi menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan tidak bisa dilakukan secara sederhana karena telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan tegas.

Menurutnya, proses penahanan oleh KPK yang kemudian berlanjut ke tahap pelimpahan perkara ke pengadilan menunjukkan bahwa alat bukti sudah cukup dan penyidikan mendekati akhir.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mendorong tersangka lain mengajukan permohonan serupa. Oleh karena itu, ia meminta KPK memberikan kepastian terkait kebijakan penahanan ke depan.

"KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK kedepannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan," ungkap dia.

Rekomendasi