Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan penetapan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024 sesuai prosedur. KPK menyatakan diskresi dilakukan Yaqut terkait penambahan kuota haji periode 2024 tersebut menyimpang dari aturan maksimal 8 persen dari haji khusus.
"Kami yakinkan seluruh proses formil maupun materiil sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2).
Budi juga menyebut ada dugaan aliran dana ke sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) terkait distribusi kuota haji khusus tersebut. Budi meminta kasus korupsi kuota haji ini jangan hanya melihat parsial, melainkan secara keseluruhan dari kebijakan hingga ada dugaan aliran uang.
KPK juga merespons terkait nilai kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji tidak jelas sebagaimana dipersoalkan kubu Yaqut. KPK menegaskan dalam beberapa perkara proses penetapan tersangka paralel dengan perhitungan kerugian negara.
"Dalam beberapa perkara KPK lainnya, kami menetapkan tersangka secara paralel dengan penghitungan kerugian negara. BPK sudah mengonfirmasi bahwa ini masuk lingkup keuangan negara dan saat ini masih terus melakukan penghitungan," tutur Budi.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menegaskan penetapan tersangka kliennya tidak ada perhitungan kerugian negara yang jelas. Melissa menyebut angka yang muncul itu selalu berbeda-beda mulai dari Rp100 miliar hingga Rp1 triliun.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari Rp1 triliun, Rp100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya," kata Melissa kepada wartawan, Selasa (24/2).
Saat mendampingi Yaqut menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Melissa mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum merilis perhitungan kerugian negara. Oleh karena itu, Melissa menilai tidak ada aliran dana kepada kliennya dari hasil pemeriksaan di KPK maupun BPK.
"Kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," kata Melissa.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangka kasus korupsi kuota haji melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2).
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Yaqut setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Untuk diketahui, sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini digelar usai Yaqut mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan ditunda setelah KPK mengajukan permohonan untuk menunda sidang praperadilan Yaqut. Lembaga antirasuah itu beralasan jadwal sidang Yaqut bersamaan dengan sidang lain yang harus dihadiri KPK.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).
Advertisement