KPK Tegaskan Yaqut Cholil Tahanan Rumah Bagian dari Strategi Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status Yaqut Cholil Tahanan Rumah, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan dan bukan karena kondisi sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (22/3) di Jakarta memberikan klarifikasi mengenai status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini menuai perhatian publik setelah informasi mengenai ketidakhadirannya di rumah tahanan beredar luas. Yaqut Cholil, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, kini menjalani penahanan di rumahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan Yaqut Cholil sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan lembaga antirasuah tersebut. Budi menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara memiliki kondisi dan pendekatan yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan sesuai kebutuhan.
Langkah KPK ini berbeda dengan penanganan tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat dibantarkan karena sakit. Budi Prasetyo secara spesifik menyatakan bahwa status tahanan rumah Yaqut Cholil bukan karena alasan kesehatan. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.
Alasan KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tahanan Rumah
KPK menjelaskan bahwa penetapan Yaqut Cholil sebagai tahanan rumah adalah murni strategi penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa kondisi dan strategi penanganan perkara dapat bervariasi. Hal ini memungkinkan KPK untuk menyesuaikan pendekatan sesuai kebutuhan investigasi yang sedang berjalan.
Budi Prasetyo juga secara tegas membantah spekulasi bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah karena kondisi sakit. Ia membandingkan kasus ini dengan Lukas Enembe yang dibantarkan karena alasan kesehatan. Dalam kasus Yaqut, keputusan tersebut didasari oleh permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.
Permohonan dari keluarga Yaqut Cholil diterima oleh KPK pada 17 Maret 2026. Setelah melalui pertimbangan, KPK menyetujui permohonan tersebut dan menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. KPK memastikan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka selama masa penahanan rumah.
Kronologi Penetapan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil
Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut Cholil di rumah tahanan pertama kali mencuat dari Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Silvia menyampaikan kepada jurnalis pada Sabtu (21/3) bahwa para tahanan lain tidak melihat Yaqut di rutan sejak Kamis (19/3) malam.
Silvia juga menambahkan bahwa Yaqut Cholil tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026, memicu pertanyaan di kalangan tahanan. Para tahanan menduga adanya pemeriksaan, namun merasa janggal karena terjadi menjelang malam takbiran. Informasi ini kemudian mendorong jurnalis untuk memverifikasi lebih lanjut.
KPK kemudian mengonfirmasi pada Sabtu (21/3) malam bahwa Yaqut Cholil memang telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Penetapan tersangka Yaqut Cholil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri telah dilakukan pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak.
Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.
Sumber: AntaraNews