KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Bukan Karena Sakit
KPK mengklarifikasi status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Status Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah ini bukan karena sakit, melainkan atas permohonan keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut kini berstatus tahanan rumah, sebuah keputusan yang menarik perhatian publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini di Jakarta pada Minggu (22/3).
Budi Prasetyo menegaskan bahwa perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah bukanlah disebabkan oleh kondisi kesehatan. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan spekulasi yang mungkin beredar di masyarakat. KPK memastikan bahwa prosedur telah diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan untuk mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permohonan tersebut telah diproses dan disetujui oleh KPK. Yaqut Cholil Qoumas sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kronologi Penetapan Status Tahanan Rumah
Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah telah dikonfirmasi oleh KPK. Hal ini menyusul informasi yang sebelumnya beredar di kalangan tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, sempat mengungkapkan ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan.
Silvia menyampaikan kepada jurnalis pada Sabtu (21/3) bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3) malam. Ia juga menyebut Yaqut tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Informasi ini kemudian mendorong KPK untuk memberikan penjelasan resmi.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Status tahanan rumah ini diberikan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama masa tahanan rumah.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh pengadilan. Penolakan ini kemudian diikuti dengan penahanan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Proses hukum terhadap Yaqut terus berjalan sesuai prosedur.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengidentifikasi kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut ditaksir mencapai Rp622 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Terutama dalam sektor yang krusial seperti penyelenggaraan ibadah haji. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Sumber: AntaraNews