Kata Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Soal Peralihan Status Jadi Tahanan Rumah
Peralihan status tahanan Yaqut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal peralihan status kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," jelas Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Dodi menyebut, peralihan status tahanan Yaqut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa kuasa hukum menjamin keputusan tersebut.
"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin," tandas Dodi.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan bahwa kliennya selama ini selalu kooperatif, serta menjalankan proses hukum dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab itu, Dodi yakin bahwa Yaqut akan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan.
Info Awal Menag Yaqut Tidak Ditahan
Sebelumnya, informasi eks Menag Yaqut tidak ada ditahanan berawal dari istri Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia mengaku diberi tahu oleh Noel bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam.
Hal ini membuat tahanan lain bertanya-tanya terkait keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
"Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
Silvia mengklaim, bahwa semua tahanan mengetahui bahwa Yaqut tak ada di rutan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," sambung Silvia.
KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Setelah heboh mengenai keberadaan Yaqut yang tidak ada di Rutan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pernyataan tersebut.
Ia menjelaskan, Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.