KPK Bantah Ada Intervensi Soal Status Penahanan Yaqut
KPK membantah tudingan intervensi dalam pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas, menyebut keputusan diambil sesuai hukum dan prosedur.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas dan Komisi III DPR RI terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
MAKI menduga terdapat campur tangan pihak luar dalam keputusan tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga menilai proses pengalihan dilakukan tanpa keterbukaan.
KPK Bantah Tuduhan Intervensi
Menanggapi laporan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan merupakan keputusan internal lembaganya.
“Tidak ada intervensi," kata Asep kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa proses tersebut dilakukan secara tertutup. Menurutnya, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Prosesnya juga tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan pihak-pihak yang menurut undang-undang wajib diberi tahu sudah kami informasikan,” ungkap Asep.
Dasar Hukum dan Pertimbangan KPK
Asep menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 108 KUHAP. Selain aspek hukum, keputusan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain dalam penanganan perkara.
“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka,” dia menutup.
KPK menyebut pertimbangan tersebut mencakup kondisi kesehatan tersangka serta kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.