MAKI Ingatkan KPK Koreksi Diri Usai Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Masyarakat Antikorupsi (MAKI) mendesak KPK untuk introspeksi dan mengoreksi diri setelah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan secara diam-diam, memicu kekecewaan publik.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan introspeksi diri. Desakan ini muncul setelah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan secara diam-diam. Boyamin menyatakan tindakan ini berpotensi merusak sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Peristiwa ini terjadi di Jakarta pada hari Minggu (22/3), memicu reaksi keras dari MAKI. Pengalihan penahanan tersebut mengejutkan banyak pihak karena tidak pernah terjadi sebelumnya sejak KPK didirikan pada tahun 2003. Masyarakat luas pun merasa kecewa dan jengkel atas keputusan yang diambil tanpa transparansi.
MAKI mengingatkan bahwa pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas secara sembunyi-sembunyi dapat menimbulkan preseden buruk. Hal ini dikhawatirkan memunculkan diskriminasi di antara para tahanan KPK. Boyamin Saiman bahkan secara sarkastis menyebut KPK layak mendapatkan rekor MURI atas tindakan langka ini.
Kejanggalan Pengalihan Penahanan Yaqut
Boyamin Saiman menyoroti cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tindakan yang sangat langka. Ia menyebut, peristiwa semacam ini belum pernah terjadi sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri pada tahun 2003. Oleh karena itu, Boyamin secara sarkastis menyatakan KPK layak mendapatkan rekor MURI atas pengalihan diam-diam ini.
Tindakan KPK tersebut mengejutkan masyarakat dan menimbulkan rasa jengkel yang mendalam. Kekecewaan publik semakin memuncak karena pengalihan penahanan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Informasi mengenai pengalihan ini baru terungkap setelah istri Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, memberitahukannya kepada media massa.
Pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang tidak transparan ini memicu komplain dari tahanan lain. Mereka merasa ada perlakuan diskriminatif, yang berpotensi merusak sistem penegakan hukum. Boyamin menekankan bahwa tahanan KPK selama ini dianggap sakral dan tidak pernah bisa diutak-atik.
Kondisi ini menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat, termasuk dugaan adanya tekanan. Boyamin khawatir tekanan tersebut bisa berasal dari kekuasaan atau bahkan tekanan keuangan. Jika tekanan keuangan yang terjadi, hal ini akan sangat menyakitkan bagi upaya pemberantasan korupsi.
Kritik Terhadap Kewenangan Penyidik dan Transparansi KPK
Boyamin Saiman juga menyoroti penjelasan juru bicara KPK yang menyatakan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan struktur organisasi KPK. Ia menegaskan bahwa KPK memiliki pimpinan yang harus memberikan izin dan otorisasi.
Pernyataan bahwa pengalihan penahanan adalah murni kewenangan penyidik dapat menjadi bumerang bagi KPK itu sendiri. Boyamin mempertanyakan apakah tindakan ini benar-benar tanpa izin dari pimpinan KPK. Jika demikian, hal itu akan lebih mencelakakan lembaga antirasuah tersebut di mata publik.
KPK seharusnya bersikap jujur dan transparan sejak awal mengenai penangguhan atau pengalihan penahanan Yaqut. Pengumuman ini harus disertai dengan persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik. Boyamin menekankan bahwa KPK harus tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK yang mengedepankan asas keterbukaan dan profesionalisme.
Semua informasi terkait kasus ini harus dibuka dan dijelaskan secara penuh kepada masyarakat, bukan disembunyikan. Menyatakan bahwa ini hanya kewenangan penyidik adalah salah, karena penyidik merupakan bagian dari organ KPK. Pimpinan KPK memiliki tanggung jawab penuh atas setiap keputusan yang diambil.
Tuntutan MAKI dan Ancaman Praperadilan
Menanggapi situasi ini, Boyamin Saiman mendesak agar penahanan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan kembali. Apabila tahanan tersebut memang sakit, seharusnya diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit, bukan dialihkan ke rumah. Ini untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang melanggar prosedur.
MAKI juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk bergerak cepat memproses tindakan pengalihan penahanan ini. Boyamin menilai tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik. Dewan Pengawas tidak perlu menunggu pengaduan masyarakat untuk memulai penyelidikan atas insiden ini.
Lebih lanjut, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 tidak ditangani secara serius. Gugatan ini akan diajukan jika kasus tersebut berjalan mangkrak atau tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Ancaman praperadilan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pasal 158 huruf e dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa penundaan yang tidak sah menjadi objek praperadilan. Pengalihan penahanan ini sudah menjadi indikasi awal adanya penundaan yang tidak sah.
Sumber: AntaraNews