KPK Sambut Baik Permohonan MAKI Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengusut kebijakan KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil, yang disambut baik oleh lembaga antirasuah tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Sambut Baik Permohonan MAKI Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengusut kebijakan KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil, yang disambut baik oleh lembaga antirasuah tersebut. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasinya terhadap langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada Kamis, 26 Maret 2026. MAKI secara resmi melayangkan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI. Permohonan ini bertujuan mengusut kebijakan KPK terkait pengalihan penahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Ia menegaskan bahwa dukungan ini penting bagi lembaga antirasuah dalam penanganan kasus. Langkah MAKI dianggap sebagai bentuk perhatian serius terhadap proses penyidikan kasus kuota haji.

KPK menyambut baik inisiatif MAKI karena hal ini menunjukkan kepedulian publik terhadap transparansi penegakan hukum. Masyarakat akan terus terinformasi mengenai perkembangan kasus dan langkah-langkah yang diambil KPK. Ini juga menjadi dorongan bagi KPK untuk bekerja lebih optimal dalam pemberantasan korupsi.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK sangat menyambut baik permohonan MAKI. Ia secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama MAKI, atas perhatian yang diberikan. Dukungan ini dianggap vital untuk menjaga akuntabilitas KPK.

Menurut Asep, kepedulian MAKI ini merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses hukum. Hal ini sejalan dengan upaya KPK untuk selalu terbuka dan transparan. Dengan adanya pengawasan dari MAKI, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Keterlibatan MAKI dalam mengusulkan Panja DPR RI menunjukkan fungsi kontrol sosial yang kuat. Ini membantu memastikan bahwa setiap kebijakan KPK, termasuk terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil, dilakukan sesuai prosedur. KPK berharap dukungan semacam ini dapat terus berlanjut untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur.

Yaqut Cholil dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026, yang ditolak oleh PN Jaksel pada 11 Maret 2026. Setelah penolakan praperadilan, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Pada 17 Maret 2026, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Namun, pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini dikabulkan, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Kebijakan pengalihan penahanan Yaqut Cholil ini kemudian menjadi sorotan publik. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengembalian status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengkonfirmasi kerugian negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar. Angka ini menjadi dasar kuat dalam proses penuntutan kasus korupsi tersebut.

Selain Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sempat menyatakan tidak ada perintah atau aliran uang kepada Yaqut Cholil terkait kasus ini saat ditahan. Pernyataan ini menambah dinamika dalam penyidikan.

Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, awalnya juga dicegah ke luar negeri. Namun, perpanjangan pencegahan hanya berlaku untuk Yaqut Cholil dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Hal ini mengindikasikan fokus penyidikan KPK terhadap dua tersangka utama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi