MAKI Apresiasi Langkah Awal Penyelidikan Penyimpangan Dana CSR, Harap Proses Berjalan Tuntas
Perkara yang berkaitan dengan dugaan penyaluran dana CSR perlu ditangani secara cermat untuk memastikan seluruh penggunaan dana sesuai dengan tujuan sosial.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap proses penanganan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut Boyamin, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyaluran dana CSR perlu ditangani secara cermat untuk memastikan seluruh penggunaan dana sesuai dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.
"Saya berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan dengan baik. Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan," kata Boyamin di Jakarta, Selasa (9/6).
Ia menilai, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Boyamin, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik karena program tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penyalurannya menjadi aspek yang penting.
"CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Boyamin juga berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan mengenai status perkara. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan kepastian terkait perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau perkara ini terus berlarut-larut, masyarakat Banyuwangi juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Karena yang dirugikan adalah masyarakat yang semestinya menerima manfaat dari dana CSR tersebut," katanya.
Kejari Terbutkan Sprint
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana CSR. Proses tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan.
Aksi Damai
Belakangan, KCB Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dukungan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan secara profesional, independen, dan transparan.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penyimpangan dana CSR dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah diterima.