Bukan Sasaran Acak? Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Penculikan Kacab Bank yang Berujung Maut

Kuasa hukum korban penculikan Kacab Bank MIP (37) membantah kliennya sasaran acak, mengungkap pertemuan sebelumnya dengan tersangka dan menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bukan Sasaran Acak? Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Penculikan Kacab Bank yang Berujung Maut
RS Polri lakukan pemeriksaan toksikologi terhadap jenazah Kacab bank yang ditemukan di Bekasi. Apa yang bisa diungkap dari tes ini dan bagaimana hasilnya? (Merdeka.com)

Kuasa hukum almarhum MIP (37), Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Boyamin Saiman, menyampaikan fakta baru. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh para tersangka dalam kasus penculikan yang berujung kematian.

Pernyataan ini disampaikan Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9). Hal ini bertolak belakang dengan keterangan polisi sebelumnya mengenai sasaran acak.

Boyamin menduga adanya motif pembunuhan berencana, bukan sekadar penculikan. Ia akan bersurat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menuntut penerapan Pasal 340 KUHP.

Pertemuan Tersangka dan Korban Sebelum Penculikan

Boyamin Saiman menegaskan bahwa korban MIP dan tersangka C alias Ken, salah satu otak penculikan, telah bertemu sebelumnya. Pertemuan ini terjadi sebelum aksi penculikan dieksekusi pada 20 Agustus 2025. MIP bahkan memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka C terkait bisnis yang dijalankan.

"Almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama," kata Boyamin. Ia menambahkan, "Kalau 'random' (acak) kan tidak begitu untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam." Hal ini membantah klaim polisi bahwa MIP adalah sasaran acak.

Boyamin menjelaskan bahwa kartu nama tersebut tidak didapatkan secara tiba-tiba atau acak. "Sudah ketemu. Makannya kartu namanya disimpan. Bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuhnya dari langit, kan tidak seperti itu," tegasnya.

Tuntutan Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum korban keberatan dengan jeratan pasal yang dikenakan kepada 15 tersangka sipil. Saat ini, para tersangka hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Boyamin berpendapat bahwa kasus ini mengarah pada pembunuhan berencana. Ia menyoroti kondisi korban yang ditemukan tewas dengan wajah terlakban. "Ya. berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban," ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada niat membunuh, lakban tidak akan dibiarkan menutupi muka korban. "Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka," kata Boyamin. Ia menegaskan, "Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan."

Pihaknya akan mengajukan surat resmi kepada Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada," ungkapnya.

Versi Kepolisian dan Kronologi Penculikan

Sebelumnya, Kepolisian menyatakan bahwa MIP adalah sasaran acak komplotan tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa awalnya tersangka DH mencari pejabat bank yang bisa diajak bekerja sama. Tujuannya adalah untuk memindahkan aliran uang dari rekening terbengkalai (dormant).

Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu setelah lebih dari sebulan. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menambahkan detail. Otak pelaku berinisial K alias C kemudian mengajukan data kartu nama milik MIP.

"Dan temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan," kata Wira. Kartu nama tersebut kemudian dikirimkan kepada DH. DH lantas melakukan pencarian untuk menelusuri keberadaan korban.

MIP ditemukan tewas di areal persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8). Kondisinya mengenaskan dengan wajah, kaki, dan tangan terlilit lakban hitam. Penculikan terjadi di parkiran pusat perbelanjaan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi