Keluarga Minta Para Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank Hingga Tewas Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, mengkritik cara penanganan kasus kematian kepala cabang bank BUMN, MIP (37).
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, mengungkapkan keprihatinannya terkait penanganan kasus kematian kepala cabang bank BUMN, MIP (37). Dia berpendapat bahwa tindakan yang dialami MIP seharusnya tidak dianggap sebagai penganiayaan biasa, melainkan sebagai pembunuhan yang telah direncanakan dengan matang oleh sekelompok orang yang telah mengincarnya sejak lama.
Boyamin mendesak pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP.
"Kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana karena banyak analisa menuju sana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Boyamin juga menjelaskan beberapa alasan yang mendasari penilaian keluarganya bahwa tindakan tersebut bukan sekadar penganiayaan.
"Setidaknya paling akhir saja, ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban. Itu berarti dia dibunuh dan dibuang dalam keadaan dilakban. Tidak mungkin jika niatnya bukan untuk membunuh, lakbannya akan dibuka," tegasnya.
Perubahan Sikap
Seminggu sebelum penculikan, almarhum menunjukkan perilaku yang mencurigakan. Biasanya, ia memarkir mobilnya di dalam kompleks, tetapi kali ini ia memilih untuk parkir di luar dan berjalan kaki sejauh 300-400 meter menuju rumahnya.
Ia bahkan terlihat merokok herbal di kantor, meskipun selama ini dikenal tidak pernah merokok.
"Parkir mobil di luar kompleks, enggak pernah itu. Jadi ditetapkan satpam, jalan kaki sekitar 300-400 meter, di Tangerang Selatan. Terus merokok, pakai herbal (gatau maksudnya apa dah) itu, padahal seumur-umur dia enggak merokok," ucap dia.
Selain itu, terdapat mobil yang bolak-balik memantau rumah lama korban di Bogor, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Di kantor cabang, juga ada orang asing yang datang dengan alasan ingin mengurus ATM, namun tidak membawa KTP dan bahkan tidak memiliki rekening.
"Tapi ujung-ujungnya meminta untuk bertemu pimpinan, kan berarti mau bertemu pimpinan kan tapi kemudian tidak berhasil. Jadi, ini tidak random kami kurang bisa cocok lah," ucap dia.
Menawarkan Bisnis Mesin EDC
Boyamin memberikan penjelasan mengenai kartu nama korban yang ditemukan di tangan C alias Ken, yang diduga sebagai otak perencanaan. Ia menjelaskan bahwa almarhum pernah menawarkan bisnis mesin EDC untuk transaksi kartu debit dan kredit, sehingga menjalin komunikasi.
"Makannya kartu namanya disimpan, bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuhnya dari langit kn tidak seperti itu. Artinya kan sudah disasar, dan saya menduganya ini mendesak pada penyidik untuk membuka alat IT nya, berarti kan sudah komunikasi, kalau versi saya sudah ada komunikasi," ungkap Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga meragukan pernyataan polisi mengenai motif rekening dormant.
"Saya tidak terlalu mempercayai ini rekening dormant. Karena dorman itu kan kecil tabungan orang pensiunan segala macem, kira-kira kan gitu. Kalau mengambil itu kan harus numpuk gitu, padahal sasaran mereka sebelumnya sudah di angka ratusan miliar," jelasnya.
Ia berpendapat bahwa seharusnya yang menjadi fokus adalah rekening besar yang disasar.
"Jadi, kalau saya sih akan memberikan masukan bukan semata-mata rekening dormant, tapi rekening besar yang disasar. Dan rekening besar itu ada di mana? Iya di kantor-kantor cabang Jakarta, itu sudah pasti," tegasnya.
Keterangan Polisi
Polisi memastikan bahwa kematian Kepala Cabang Bank BUMN bukan merupakan tindakan pembunuhan yang direncanakan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat menjelaskan mengenai penerapan pasal terhadap 15 orang tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 328 dan 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang kita sangkakan pasal 333 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia. Pasal 328 ayat 3. Itu yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia," kata Wira dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).
Wira menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan niat awal dari para pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. Tujuan utama mereka adalah menculik dan memaksa korban untuk membantu memindahkan dana dari rekening yang tidak aktif.
"Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap dia.
Dengan demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun terjadi kematian, niat awal para pelaku bukanlah untuk membunuh.
Korban Mengalami Pemukulan
Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa korban mengalami penganiayaan di dalam mobil jenis Avanza maupun Fortuner berwarna hitam. Pada saat itu, korban dalam keadaan terlilit lakban, tangan terikat, dan matanya tertutup.
"Korban berusaha melawan, tetapi "tidak nurut, menurut hasil investigasi kami, sehingga korban ini terus dipukuli," jelasnya.
Akibatnya, korban menjadi lemas dan tidak berdaya, lalu dibuang oleh pelaku.