Praperadilan Kasus Kematian Iwan Budi Paulus Ditolak, Bonyamin Siap Gugat Kapolri
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Akhmad Nakhrowi Mukhlis.
Permohonan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus pembunuhan Iwan Budi Paulus yang diajukan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Akhmad Nakhrowi Mukhlis.
Menanggapi putusan tersebut, pemohon praperadilan dari LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan tetap menghormati keputusan hakim.
"Jadi menurut hakim, Kompolnas tidak boleh diikutkan karena ini urusan penyidik. Karena permohonan tidak diterima, saya akan ajukan gugatan baru setelah KUHAP yang baru berlaku,” katanya, Selasa (23/12/2025).
Akan Gugat Kapolri
Boyamin menjelaskan, gugatan lanjutan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait pengaturan penundaan penyidikan yang tidak sah sebagai salah satu objek praperadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut akan memperkuat dasar hukum pengajuan gugatan berikutnya.
"Jadi selama pembunuhnya belum ditemukan, saya terus menggugat. Berkali-kali sampai sepuluh kali saya lakukan. Jika sebelumnya gugatan diajukan terhadap Kapolrestabes Semarang dan Kapolda Jawa Tengah, maka pada permohonan selanjutnya Kapolri," jelasnya.
Selain dugaan penghentian penyidikan, Boyamin juga menyoroti kondisi TKP di kawasan Pantai Marina, Semarang, yang diduga telah mengalami kerusakan. Atas temuan tersebut, ia mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang.
"Perusakan TKP berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP tentang perusakan atau penghilangan barang bukti," ujarnya.
Lokasi TKP Sudah Rusak
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah meninjau langsung lokasi kejadian dan mendapati kondisi TKP sudah tidak terjaga. Bahkan, area tersebut disebut telah diratakan dan tidak lagi menunjukkan ciri sebagai lokasi tindak pidana.
"Jadi kalau pembunuhan bisa dialihkan dengan alasan tidak ditemukan bukti dan prosesnya bisa sangat lama sampai kedaluwarsa 18 tahun, tapi kalau perusakan barang bukti ini peristiwanya jelas. Siapa pelakunya bisa ditelusuri,” katanya.
Menurutnya, pengamanan TKP seharusnya dilakukan hingga pelaku pembunuhan berhasil diungkap atau perkara dinyatakan kedaluwarsa, kecuali terdapat izin dari pengadilan untuk membuka atau mengubah kondisi lokasi.
"Jadi melalui pengusutan dugaan perusakan TKP dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku pembunuhan," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan merupakan bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Gugatan ini sebagai "Jeweran' penyidik supaya bekerja lebih profesional dalam mengungkap pelaku,” pungkasnya.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus pembunuhan Iwan Budi Paulus yang diajukan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Akhmad Nakhrowi Mukhlis.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Ahmad Nakhrowi, Rabu (23/12).
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka menilai terdapat dugaan penghentian penyelidikan dalam kasus kematian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang, Iwan Budi Paulus, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya sejak peristiwa tersebut terjadi pada 2022. Selain itu, LP3HI juga menyoroti kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga mengalami kerusakan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak dapat dijadikan sebagai turut termohon dalam perkara praperadilan. Alasannya, objek praperadilan bersifat limitatif dan hanya berkaitan dengan kewenangan penyidik, sehingga tidak mencakup lembaga di luar struktur penyidikan.