Suami Diculik dan Dibunuh, Istri Kepala Cabang Bank BUMN Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Pihak keluarga korban mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus penculikan disertai pembunuhan MIP (37), kepala cabang bank BUMN, terus bergulir. Kabar terbaru, pihak keluarga korban mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner LPSK Susilaningtias. Dia menerangkan, ada tiga orang yang meminta perlindungan. Permohonan itu sudah diajukan pada Selasa, 16 September 2025 kemarin.
"Betul, tiga orang kalau dari keluarga. Iya (anak dan istri)," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (17/9).
Tersangka Ajukan Justice Collaborator
Selain keluarga korban, LPSK juga menerima pengajuan permohonan Justice Collaborator dari kuasa hukum tersangka. Permohonan diajukan oleh tim penasihat hukum tersangka.
"Yang pasti ada dua orang yang ajukan sebagai JC," tandas dia.