Sidang Lanjutan Personel TNI Bunuh Kepala Cabang Bank, Hakim Tentukan Nasib Eksepsi Terdakwa
Sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank pelat merah inisial MIP (37). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
"Rencana pagi seperti biasa, menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak," ungkap Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi pada Rabu (15/4).
Duduk di kursi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) yang diduga terlibat dalam penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP.
Arin menegaskan bahwa fokus hari ini adalah pada penyampaian tanggapan resmi dari oditur militer terkait eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama.
Tahapan ini sangat penting sebelum majelis hakim mengambil keputusan mengenai eksepsi yang diajukan. "Jadi hari ini tanggapan eksepsi dari oditur, pagi ya," jelas Arin.
Arin juga menambahkan bahwa sidang kali ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi. Majelis hakim akan terlebih dahulu memutuskan apakah eksepsi yang diajukan akan diterima atau ditolak melalui putusan sela.
"Belum, putusan sela dulu, eksepsinya diterima atau ditolak dahulu," pungkas Arin.
Tahap Pembuktian
Eksepsi adalah nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum terhadap dakwaan yang disampaikan oleh oditur. Jika eksepsi tersebut diterima, perkara bisa dihentikan atau dikembalikan untuk diperbaiki. Namun, apabila eksepsi ditolak, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan memanggil saksi-saksi dan menyajikan barang bukti.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang ini termasuk dalam kategori perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Arin juga mengajak rekan-rekan media untuk memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Dalam sidang tersebut, Oditur Militer sebagai penuntut umum di peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
rin menegaskan bahwa proses persidangan akan dilaksanakan secara profesional, independen, tidak memihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.
Jeratan Pasal 3 Personel TNI AD
Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta yang berinisial MIP. "Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP.
Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," ungkap Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Senin (6/4).
Dalam proses persidangan, oditur militer menegaskan bahwa pihaknya menerapkan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup berbagai jenis dakwaan, seperti dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menunjukkan bahwa para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai langkah antisipatif jika unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
"Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas Andri, seperti yang dilansir oleh Antara. Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, yang berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum ia meninggal.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya untuk menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.
"Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan," ujar Andri. Berdasarkan kronologi yang ada, seorang kepala kantor cabang (kacab) pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada tanggal 20 Agustus 2025.
Jenazah korban ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 Wib pada tanggal 21 Agustus 2025.
Seorang warga di area persawahan itu adalah orang pertama yang menemukan jenazah tersebut dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.