Tragis, Pelajar Berusia 15 Tahun di Karawang Jadi Korban Pembunuhan Berencana Temannya
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil sepeda motor dan telepon seluler milik korban untuk dijual.
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 15 tahun meninggal dunia di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/5)," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat melakukan ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar yang terdaftar pada tanggal 11 Mei 2026. Korban yang bernama AF (15) adalah seorang pelajar, sedangkan pelaku FA (17) sudah saling mengenal karena mereka bersekolah di tempat yang sama.
"Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (sudah lulus), sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai motor korban karena motornya rusak," tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kronologi peristiwa dimulai pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban menjemput pelaku untuk diantar membeli jaket. Setelah mengunjungi dua toko yang ternyata tutup, pelaku malah mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum yang terletak di Kecamatan Batujaya.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menarik leher korban dan menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk menghabisi nyawa korban. Setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku membawa sepeda motor milik korban beserta telepon seluler yang ada di dalamnya untuk dijual kepada saudara YS.
Pelaku bersama YS kemudian melepas pelat nomor dari motor tersebut, lalu motor itu diantarkan kepada saudara ES yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya dijual kepada saudara S dengan harga Rp 4.200.000. Pelaku baru kembali ke rumahnya pada hari Senin (11/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku Ditangkap
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas PPA dan Tim Resmob Polres Karawang pada Rabu (13/5) pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, serta beberapa barang lainnya seperti baju biru, celana jeans hitam, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, dan satu dompet.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun. Polres Karawang terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk melakukan pencarian terhadap saudara ES yang diduga terlibat dalam penjualan motor milik korban.