Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH (32) yang diduga menganiaya ayah tirinya, Wawan Setiawan (52). Penganiayaan ini terjadi di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban meninggal dunia setelah mendapatkan luka tusukan.
Insiden tragis ini berlangsung pada Jumat sore (19/6) saat korban pulang kerja. Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menyerang korban. Penangkapan RH dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Motif penganiayaan diduga kuat karena perselisihan keluarga. Pelaku tidak terima adiknya dimarahi oleh ayah tirinya tersebut. Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Cepat
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra menjelaskan detail kejadian. Penganiayaan terjadi ketika Wawan Setiawan, ayah tiri pelaku, baru saja pulang kerja di Jalan Maktal. Pelaku, RH, langsung terlibat adu mulut dengan korban.
Adu mulut tersebut dipicu oleh rasa tersinggung RH karena adiknya dimarahi korban. Setelah perselisihan, RH meninggalkan lokasi, namun kembali dan melakukan penyerangan. Korban kemudian terkapar setelah ditusuk.
Wawan Setiawan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Advertisement
Tim Sancang Polres Garut bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku. Dalam waktu kurang dari satu hari, RH berhasil diamankan di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu (20/6) malam. Kecepatan penanganan kasus ini patut diapresiasi.
Advertisement
Motif Penganiayaan dan Proses Hukum Berlanjut
Motif utama di balik tindakan keji RH adalah rasa tidak terima dan tersinggung. Ini bermula dari kemarahan korban terhadap adik pelaku. Perselisihan internal keluarga berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti penting. Satu bilah pisau dapur yang digunakan RH dalam aksi penganiayaan tersebut kini menjadi bukti utama. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum.
Saat ini, RH telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Garut. Ia akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah sembilan tahun penjara.
Sumber: AntaraNews