Tegas! Panglima TNI Tak Lindungi Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank: Proses Sesuai Hukum
Diketahui, keduanya itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank di Jakarta.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan anak buahnya untuk memproses anggota sesuai dengan hukum yang berlaku terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan apa yang dilakukan oleh Kopda FH dan Serka N.
Diketahui, keduanya itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank di Jakarta yang berinisial MIP di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 Wib.
"Kemarin sudah dilaksanakan press conference ya di Polda Metro itu terkait dengan kegiatan perkara tersebut. Jadi sudah ditangani oleh Pomdam Jaya. Kemudian Perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ya demikian," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto kepada wartawan di Lapang Silang Monas, Jakarta, Senin (22/9).
Selain itu, jenderal bintang dua ini memastikan, tidak ada prajurit lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat. Sementara hanya dua orang itu yang terlibat," tegasnya.
Ada 17 Tersangka
Sebelumnya, Polisi telah menangkap sebanyak 17 orang tersangka atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank di Jakarta yang berinisial MIP.
Diketahui, korban lebih dulu dilakukan penculikan dan kemudian dibunuh di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 Wib.
Belasan tersangka yang sudah diamankan itu yakni berinisial C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, AS. Lalu, dua lainnya yakni Kopda FH dan Serka N.
Motif Tersangka
Dalam kasus itu, ada sejumlah fakta yang sudah dirangkum merdeka.com. Salah satunya yakni terkait motif para tersangka melakukan aksinya.
"Motif dari para pelaku melakukan perbuatannya, yaitu para pelaku atau tsk berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang telah dipersiapkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9).